Kamis, 05 Mei 2022
Pembangunan Egoisme Tanpa Demos
Hii teman-teman😃
Kita
berjumpa lagi hari ini masih pada topik yaitu tentang Pancasila, tetapi seperti pada blog kemarin kita tidak akan membahas banyak teori
namun kita akan lebih banyak membahas mengenai suatu kasus pada topik
yang sama yang baru terjadi seminggu yang lalu...
Yuk kita bahas👀
***********************************************************************
Sebelum kita masuk pada kasusnya, kita bahas sedikit teorinya dahulu ya😊
Karena Indonesia adalah negara, maka sudah pasti didalamnya ada sebuah ketatanegaraan, dan ketatanegaraan Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Didalam UUD 1945 juga terdapat struktur pemerintahan Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem Demokrasi. Dan sebetulnya apasih demokrasi itu?
"KBBI mendefinisikan demokrasi
dalam dua arti. Pertama, demokrasi adalah bentuk atau sistem
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan
perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kedua,
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara."
Sistem pemerintah yang demokratis mengandung unsur-unsur penting, diantaranya =
- Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
- Suatu sistem perwakilan.
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur – unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Lalu pertanyaannya bagaimana jika unsur-unsur diatas tidak terpenuhi? Apa masih dikatakan demokratis? Pertanyaan inilah yang akan kita bahas pada suatu kasus kali ini.
Seperti yang sudah disiarkan di portal berita, terdapat suatu kasus yang terjadi di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yaitu diadakannya pembangunan Bendungan Bener yang mengatakan untuk kepentingan bersama tapi nyatanya tanpa adanya kompromi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar sana. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Raharjo yang disa dilihat lebih lanjut pada kutipan berikut =
Dalam konteks tersebut membuktikan bahwa pembangunan dilakukan dengan egoisme tanpa demos, dan membuktikan bahwa sistem demokrasi atau demokratis pun belum sepenuhnya dijalankan karena nyatanya masih terdapat pelanggaran seperti pada contoh diatas.
Lantas, pertanyaan apa yang diharapkan warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada pembangunan bendungan yang merugikan tersebut?
Yang pasti warga wadas meminta ganti rugi, seperti yang dikatakan oleh Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Raharjo yang disa dilihat lebih lanjut pada kutipan berikut =
Nah, jadi itulah teori dan kasus dari materi hari ini yang bisa saya sampaikan, dari kasus yang dijadikan contoh hari ini membuktikan bahwa kata demokrasi itu sebetulnya belum menjadi patokan utama dalam menjalankan kehidupan di Indonesia ini, sebetulnya masih banyak kasus lainnya yang bisa dicari. Lantas untuk generasi muda seperti kita apa harus diam saja? Jawabannya Tidak yaa. Kita harus merubah kalimat demokratis itu menjadi kenyataan yang bisa dirasakan oleh semua warga dan masyarakat yang ada di Indonesia dengan cara kita harus belajar sedikit demi sedikit menerapakan sikap saling menghargai dan menghormati lewat lingkungan di sekeliling kita terlebih dahulu, dan untuk kita yang ingin menduduki bangku politik maka harus bisa mengubah yang seharusnya diubah menjadi lebih baik😊
Baik, sekian terimakasih✌
Baca artikel CNN Indonesia "Muhammadiyah: Pelanggaran HAM di Wadas, Kesejahteraan Cuma Mitos" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220426134323-20-789836/muhammadiyah-pelanggaran-ham-di-wadas-kesejahteraan-cuma-mitos.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Komentar
Posting Komentar